SEJARAH KARTU KREDIT


Konsep menggunakan sebuah kartu untuk memfasilitasi pembelian dikhayalkan pada tahun 1887 oleh Edward Bellamy dalam novelnya Looking Backward. Bellamy menggunakan kata credit card (kartu kredit) sebelas kali dalam novelnya tersebut. Kartu kredit modern adalah pengganti dari berbagai skim kredit dagang yang pertama kali digunakan pada dasawarsa 1920-an di Amerika Serikat, khususnya untuk menjual bahan bakar untuk para pemilik mobil yang junlahnya terus bertambah. Pada tahun 1938, beberapa perusahaan mulai menerima kartu yang diterbitkan oleh mitra dagangnya.
Konsep melakukan pembayaran kepada pedagang dengan menggunakan kartu ditemukan pada tahun 1950 oleh Ralph Schneider dan Frank X. Ceritanya, pada tahun 1949 Frank McNamara makan malam di Major’s Cabin Grill di New York. Ketika billnya keluar, Frank sadar kalau dompetnya tertinggal. Dari kejadian itu Frank kemudian mencari cara untuk mengatasi masalah yang pernah dia alami. Dia yakin pasti ada cara untuk membayar transaksi tanpa harus mengeluarkan uang tunai. Akhirnya, pada Februari 1950 dia kembali makan di Major’s Cabin Grill bersama temannya Ralph Schneider. Ketika billnya keluar dia membayarnya dengan sebuah kartu kredit “multi fungsi” yang pertama terbitan Diners Club, yang sebagian merupakan hasil merger dengan Dine and Sign.
Selanjutnya, kartu kredit ini dapat digunakan untuk membayar transaksi di 27 restoran di New York yang bekerja sama dengan Diners Club ( saat ini Diners Club telah memperluas cakupannya menjadi tidak hanya terbatas pada restoran ). Delapan tahun kemudian, tepatnya tahun 1958, Bank Amerika juga menerbitkan BankAmericard, yang kemudian berevolusi menjadi Visa. MasterCard kemudian muncul tahun 1966 ketika sekelompok bank penyedia kredit bergabung dan mendirikan asosiasi kartu interbank ( Interbank Card Association/ICA ) untuk membentuk sistem kartu kredit nasional. ICA saat ini dikenal dengan sebutan MasterCard ( merupakan organisasi keanggotaan semacam koperasi dengan anggota perusahaan-perusahaan ) yang dimiliki oleh lebih dari 25.000 institusi keuangan yang menerbitkan kartunya. MasterCard adalah merek dari kartu kredit yang diterbitkan peusahaan tersebut. Pada tahun 1966 juga Barclaycard di UK meluncurkan kartu kredit pertama di luar AS.


KESALAHAN MEMAHAMI PENGGUNAAN KARTU KREDIT



Penggunaan kartu kredit saat ini banyak disalahartikan. Ada yang menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kemampuan membayar tidak ada kemudian debt collector pun mengejar-ngerjarnya. Salah memahami penggunaan kartu kredit memang bisa berakibat fatal. Nasabah dianggap gagal bayar dan penyelesaiannya dilakukan dengan cara yang cenderung tidak nyaman bagi nasabah yakni melalui debt collector atau penagih kredit. Hal ini dapat ditarik kesimpulan, selain akibat kurangnya sosialisasi, kasus-kasus gagal bayar juga menunjukkan adanya kesalahan pemilihan segmen pasar kartu kredit dari para penerbit. Sehingga segmen nasabah yang sebenarnya bukan nasabah potensial kartu kredit justru tergarap. Sebaliknya, masih banyak pasar potensial yang belum tergarap sehingga ada kesalahan dalam membidik segmen nasabah.


KEJAHATAN KARTU KREDIT



Kejahatan kartu kredit ini sudah menjadi industri tersendiri. Para sindikat pencurian biasanya mencuri data pemegang kartu kredit dengan 2 cara. Pertama masuk host link dan kedua dengan menggunakan alat konvensional. Dengan cara konvensional pelaku menggunakan card skimmer dan chip implant. Kedua alat ini ditempelkan ke Elektrik Data Capture (EDC ) merchant. Mereka juga memakai jasa hacker atau pemalsu data sebagai perumus data bank. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) sendiri sangat khawatir terhadap kejahatan ini, karena pencurian data ini melibatkan orang dalam atau orang dalam yang sudah keluar dari peusahaan penerbit kartu kredit. Untuk mencegah kejahatan semacam ini, Bank Indonesia mewajibkan setiap penerbit kartu kredit untuk menggunakan teknologi chip sebelum 31 Desember 2009 dan tidak lagi memakai pita magnetik. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan kejahatan kartu kredit, sebab penggunaan pita magnetik yang dipakai pada kartu kredit di Indonesia tidak aman dari tindak kejahatn.
Namun pada tahun 2010 masih banyak terjadi kasus-kasus kartu kredit pada mesin ATM. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi para nasabah pemegang kartu kredit yang akan menggunakan mesin ATM. Selain diperlukan peran pemerintah dan bank penerbit kartu kredit, para nasabah juga diharuskan untuk berhati-hati dalam penggunaan kartu kredit pada mesin-mesin ATM. Akhirnya, untuk mengatasi kasus-kasus ATM tersebut maka diluncurkan program “Si Biru” yang memberikan panduan dalam menggunakan mesin ATM yang baik agar terhindar dari modus-modus kejahatan ATM.