0

8 KAP ( Kantor Akuntan Publik ) dibekukan oleh pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak 17 September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan ( KAP ) belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen dantidak menyampaikan laporan tahunan KAP.

Dari Informasi ini ternyata suatu instansi yang disebut independen hanyalah omong kosong belaka. Seorang yang profesional tetap saja tidak bisa menjamin kualitas profesinya meskipun sudah memiliki sertifikasi. Hal ini kembali lagi kepada sikap mental diri masing-masing profesi karena sifat seseorang tidak bisa dirubah dari berbagai peraturan. Semakin pintar seseorang, semakin ia bisa menyimpang dari aturan yang ada. Terbukti bahwa IQ ( kecerdasan intelektual ) tinggi tidak bisa menjamin kualitas diri seseorang tetapi EQ ( kecerdasan emosi ) lah yang bisa menjadi jaminan kualitas diri seseorang.

Mungkin untuk ujian menjadi seorang akuntan publik sebaiknya tidak hanya dilihat secara tertulis tapi bisa ditambah dengan pengujian Kecerdasan Emosi ( EQ ) dan untuk mendapatkan sertifikat harus melalui tahap-tahap yang bisa menjamin seseorang itu profesional. Selain itu, peran serta pemerintah juga dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dari suatu KAP.

0 komentar:

Posting Komentar